Sekilas Tentang CSR


LATAR BELAKANG

Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility yang biasa disingkat CSR adalah konsep keterlibatan perusahaan dalam menjaga dan/atau meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan. Keikutsertaan perusahaan swasta dalammengembangkan kualitas masyarakat dan lingkungan sekitar menjadi mutlak dari segi moral-etika bisnis. Dalam melakukan usahanya perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban yang bersifat ekonomis dan legal, namun juga memiliki kewajiban yang bersifat etis.

Kesadaran tentang pentingnya TSP ini menjadi trend global seiring dengan semakin maraknya kepedulian mengutamakan pemangku kepentingan. TSP ini selain wujud penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), juga merupakan sebuah proses dimana dengan TSP perusahaan mengelola hubungan dengan beragam pemangku kepentingan yang dapat memiliki pengaruh nyata terhadap lisensi sosial atas operasional mereka.

Bagi masyarakat, TSP bermanfaat untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat dalam dimensi sosial ekonomi, kenyamanan lingkungan hidup serta mengurangi kesenjangan dan keterpencilan. Bagi Pemerintah Daerah pelaksanaan TSP bermanfaat untuk menumbuhkan komitmen bersama dan sinkronisasi program-program Pemerintah Daerah dengan pihak swasta agar dapat terlaksana secara sistematis dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan

 

 

DASAR PEMBENTUKAN

1.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang mengamanatkan adanya kewajiban Perusahaan untuk bertanggungjawab dalam bentuk tanggungjawab sosial dan lingkungan

2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pereseroan Terbatas

4.    Peraturan  menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung jawab  Sosial Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial                                            

5.    Keputusan Bupati Bintan Nomor 572/XI/2017 tentang Pembentukan Pengurus Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Bintan Masa Bhakti 2017-2022.

6.    Kepusan Bupati Bintan Nomor 305/V/2019 tentang Perubahan Lampiran Atas Keputusan Bupati Bintan Nomor 572/XI/2017 tentang Pembentukan Pengurus Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kabupaten Bintan Masa Bhakti 2017-2022.

 

TUJUAN CSR

  1. Tertanganinya Berbagai Masalah Sosial {27 Jenis Permasalahan}
  2. Terentaskannya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
  3. Terpenuhinya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
  4. Terpeliharanya Kelangsungan Hidup Badan Usaha

Share this Post

Facebook Twitter Google Plus

Comments