Sekilas Tentang CSR
LATAR BELAKANG
Tanggung
jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate
Social Responsibility yang biasa disingkat CSR adalah konsep
keterlibatan perusahaan dalam menjaga dan/atau
meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan sekitar
perusahaan. Keikutsertaan perusahaan swasta dalammengembangkan kualitas
masyarakat dan lingkungan sekitar menjadi
mutlak dari segi moral-etika bisnis. Dalam melakukan
usahanya perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban yang
bersifat ekonomis dan legal, namun juga memiliki kewajiban
yang bersifat etis.
Kesadaran
tentang pentingnya TSP ini menjadi trend
global seiring dengan semakin maraknya kepedulian
mengutamakan pemangku kepentingan. TSP ini selain wujud
penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good
corporate governance), juga merupakan sebuah proses dimana
dengan TSP perusahaan mengelola hubungan dengan beragam
pemangku kepentingan yang dapat memiliki pengaruh nyata
terhadap lisensi sosial atas operasional mereka.
Bagi
masyarakat, TSP bermanfaat untuk perlindungan dan kesejahteraan masyarakat
dalam dimensi sosial ekonomi, kenyamanan lingkungan hidup serta mengurangi
kesenjangan dan keterpencilan. Bagi Pemerintah Daerah pelaksanaan TSP
bermanfaat untuk menumbuhkan komitmen bersama dan sinkronisasi program-program
Pemerintah Daerah dengan pihak swasta agar dapat terlaksana secara sistematis
dan berkesinambungan dalam rangka percepatan pembangunan
DASAR
PEMBENTUKAN
1.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
perseroan terbatas yang mengamanatkan adanya kewajiban Perusahaan untuk
bertanggungjawab dalam bentuk tanggungjawab sosial dan lingkungan
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pereseroan Terbatas
4.
Peraturan
menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung jawab Sosial Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial
5.
Keputusan Bupati Bintan Nomor 572/XI/2017
tentang Pembentukan Pengurus Forum Corporate Social Responsibility (CSR)
Kabupaten Bintan Masa Bhakti 2017-2022.
6.
Kepusan Bupati Bintan Nomor 305/V/2019
tentang Perubahan Lampiran Atas Keputusan Bupati Bintan Nomor 572/XI/2017
tentang Pembentukan Pengurus Forum Corporate Social Responsibility (CSR)
Kabupaten Bintan Masa Bhakti 2017-2022.
TUJUAN
CSR
- Tertanganinya Berbagai Masalah
Sosial {27 Jenis Permasalahan}
- Terentaskannya Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial
- Terpenuhinya Peningkatan
Kesejahteraan Masyarakat
- Terpeliharanya Kelangsungan Hidup
Badan Usaha